Published On: Sen, Nov 2nd, 2015

Komite Persatuan Rakyat (KPR) Serukan Mogok Produksi 10 November 2015

12187847_10208238791398198_5034697250950043069_nWK – Jakarta, Komite Persatuan Rakyat (KPR) yang terdiri dari Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan berbagai organisasi masyarakat lainnya menyerukan untuk melakukan mogok kerja pada tanggal 10 November 2015.

Seruan tersebut terkait dengan kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan yang tidak mengindahkan kritik dan protes buruh atas pemberlakukan peraturan baru tersebut.

KPR melalui rilisnya juga mengutuk tindakan represif aparat pada aksi buruh menolak PP Pengupahan yang digelar di depan Istana Negara pada tanggal 30 November 2015 lalu. “Kita tahu, alasan sederhana kaum buruh menolak PP Pengupahan adalah karena tidak dipakainya elemen ‘KHL’ dalam penentuan upah minimum, dan disingkirkannya peran serikat buruh/pekerja dalam penentuan upah minimum,” ujar Sultoni, dari SGBN.

KPR menganggap upaya mencabut PP Pengupahan tidak dapat lagi dilakukan dengan metode-metode aksi biasa ke pusat-pusat kekuasaan. Harus ada upaya sistematis dan terorganisir dari kaum buruh untuk melakukan gerakannya ke bentuk yang paling ampuh, yakni perlawanan umum di pusat-pusat industri dan melumpuhkannya.

“Argumentasi pemerintah melalui Menaker Hanif Dhakiri dengan mengembalikan khittah serikat buruh dalam perjuangan upah layak di masing-masing perusahaan, dinilai sebagai sebuah argementasi yang justru lebih memperterang bahwa pemerintah memang ingin mengorbankan buruh demi kepentingan pemodal,” sambungnya.

Dalam statementnya, KPR menyerukan kepada buruh untuk mengentikan produksi pada tanggal 10 November 2015 dan keluar dari pabrik tempat kerja serta berramai-ramai turun ke jalan di daerah, kota/kabupaten untuk melumpuhkan pusat-pusat perekonomian hingga pemerintah mencabut PP Pengupahan. (*)

Komentar