Published On: Rab, Sep 30th, 2015

Jadwal Kampanye Terbuka Pilkada Karawang

IMG_20150826_111913WK – KARAWANG, Jadwal kampanye seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Karawang sudah ditentukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilahkan para calon mendatangkan massa pendukungnya sebanyak-banyaknya, dengan tidak melibatkan anak kecil.

“Terserah paslon (pasangan calon), bisa sampai 5 ribu orang, acaranya tim kampanye masing-masing paslon yang nentuin. Tapi hanya diikuti oleh orang dewasa,” ujar Sekretaris KPU Karawang Nandang Rukhyatna kepada radar-karawang.com (Minggu, 27/9/2015).

Ia melanjutkan, berdasarkan rapat umum penentuan jadwal kampanye, pasangan nomor urut 1 Nace Permana-Hj Yenni mendapat jatah kampanye tanggal 1 Desember, nomor urut 2 Marjuki-Miing digelar pada 2 Desember, pasangan nomor urut 3 Cellica Nurrachadiana-Ahmad Zamakhsyari tanggal 29 November. Sementara pasangan nomor urut 4 Daday Hudaya-Edy Yusuf tanggal 4 Desember, pasangan nomor urut 5 Nanan Taryana-Asep Agustian tanggal 5 Desember, dan terakhir nomor urut 6 Saan Mustopa-Iman Sumantri mendapat giliran tanggal 28 November. “Seluruh calon akan berkampanye di Lapangan Karangpawitan,” tuturnya.

Jadwal Kampanye Terbuka Pilkada Karawang:
1. Paslon nomor 6, Saan Mustopa-Iman Sumantri 28 November 2015.
2. Paslon nomor 3, Cellica-Ahmad Zamakhsyari 29 November 2015.
3. Paslon nomor 1, Nace Permana-Hj Yenni 1 Desember 2015.
4. Paslon nomor 2, Akhmad Marjuki-Miing 2 Desember 2015.
5. Paslon nomor 4, Daday Hudaya-Edy Yusuf 4 Desember 2015.
6. Paslon nomor 5, Nanan Taryana-Asep Agustian 5 Desember 2015.

Sementara itu, anggota Panwaslu Kabupaten Karawang Roni Rubiat Machri menuturkan, pihaknya akan mengawasi kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2015 dan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2015. “Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat pada setiap kegiatan kampanye, baik itu dengan metode kampanye terbatas, tatap muka maupun rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan pasangan calon, juga pengawasan pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye baik yang dibuat KPU maupun dibuat oleh tim kampanye,” ujarnya.

Dalam pengawasannya nanti, pihaknya akan menerjunkan anggotanya mulai dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) hingga Panwaskab. “Untuk personel semua jajaran akan terlibat dari mulai PPL, Panwascam dan Panwaskab serta sekretariat panwas, yang tentunya sesuai dengan wilayah pelaksanaan kampanye,” ujarnya.

Ia melanjutkan, yang menjadi sorotan Panwaslu yakni sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 pasal 69 sampai pasal 73. Mulai dari mempersoalkan dasar negara, kampanye hitam, rasis, penghinaan terhadap pasangan calon, merusak alat peraga, keterlibatan PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, sampai politik uang. Bahkan, menggunakan fasilitas, program dan anggaran pemerintah dan pemkab, penggunaan sarana pendidikan dan ibadah. Penyalahgunaan jabatan dan wewenang untuk kampanye atau menguntungkan salah satu calon, itu juga dilarang. “Kita akan awasi dengan ketat,” pungkasnya. (*)

Komentar