Kisruh Golkar Karawang Makin Panas, Enan Supriatna Melawan Dadang S. Muchtar
WK – Karawang, Makin memanas saja kisruh partai Golkar di Kabupaten Karawang,bermula dari tidak terakomodirnya enam kader terbaik Golkar oleh DPD Golkar Karawang untuk maju di Pilkada 2015,katanya berakibat fatal oleh adanya”Pengurus Golkar dari level Kabupaten dan Kecamatan sampai tingkat Desa”berpindah ke lain hati (tidak manut kepada keputusan partai yang mengusung Paslon Saiman,red).Semalah ada pengurus Golkar dengan terang-terang mendukung Palson lain,misal H.Enan Supritna,yang akhirnya yang bersangkutan di pecat dari kepengurusan Golkar Kabupaten oleh DPD Karawang.Sedangkan dirinya masuk pula di antara 6 kandidat calon Bupati & Wakil Bupati Karawang dari partai Beringin tersebut.(09/11/2015).
Kemudian H.Enan Supriatna sebagai bendahara DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Karawang ,yang di pecat oleh DPD terus melakukan perlawanan dan bukan tidak mungkin dia bakal melaju ke ranah meja hijau.Setelah sebelumnya,Ketua DPD Partai Golkar, Dadang S Muchtar enggan menanggapi pernyataan kesewenang-wenangannya dan mencabut surat keputusan pemecatan,kini pun yang bersangkutan pun mengharapkan DPP Partai Golkar segera memberikan sanksi kepada Dadang S Muchtar.
Kabar sebelumnya menyebutkan,Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Dadang S Muchtar (DSM) dan Timi Nurjaman telah dilaporkan kepada DPP Partai Golkar oleh Enan Supriatna melalui surat kuasa hukumnya, M Rizal Fadillah, nomor: 055/MR-F/S.POL/X/2015 tertanggal 2 November 2015.Keduanya dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan layak untuk diberikan teguran dan sanksi akibat melanggar AD/ART Partai Golkar dan Peraturan DPP Partai Golkar No. PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 dengan memberhentikan kepengurusan H .Enan Supriatna sebagai Bendahara Umum DPD Partai Golkar Karawang.
Enan sendiri meyakini permohonannya tersebut akan dikabulkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat maupun DPP Partai Golkar. “Surat permohonan kepada DPP Golkar ini juga kami tembuskan kepada Mahkamah Partai dan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat,” jelas Enan kepada awak media.
Dikatakan Enan, dirinya mengajukan permohonan tersebut berdasarkan tiga hal. Hal pertama yang menjadi dasar Enan melakukan permohonan pembatalan, karena tindakan Dadang S Muchtar sebagai Ketua DPD Golkar Karawang dan Timi Nurjaman selaku Sekretaris DPD Golkar Karawang, telah sewenang-wenang memberhentikan Enan dari jabatan Bendahara Umum tanpa meminta keterangan dan pembelaan dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Hal kedua, lanjut Enan, keduanya dinilai telah melanggar hukum. Karena sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar, yang berhak memberhentikan seseorang dari kepengurusan DPD Kabupaten adalah DPD Provinsi Jawa Barat. “Tapi dalam surat pemberhentian itu jelas ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Kabupaten,” ungkap Enan.
Dan hal terakhir yang membuatnya harus melawan pemecatannya, karena keputusan keduanya memecat Enan merupakan langkah yang cacat hukum. Karena dasar pemberhentian sebagaimana dalam konsiderans keputusan adalah PO-07/DPP/GOLKAR/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010. “Padahal telah nyata jika peraturan itu telah dinyatakan tidak berlakuk oleh PO-13/DPP/GOLKAR/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011. Dasar pemecatannya aja sudah salah. Konsideran itu sudah kedaluwarsa, sudah ada yang baru, masa pimpinan partai gak tau. Ini cacat hukum,” kata Enan kesal.
Enan dan kuasa hukumnya bahkan mengaku akan melakukan langkah-langkah hukum lanjutan jika DPP Partai Golkar tidak mengindahkan laporan yang dibuatnya. “Saya dan kuasa hukum akan melaporkan yang bersangkutan ke jalur hukum baik itu somasi, gugatan perdata, atau bahkan kita akan lapor polisi jika ada indikasi pelanggaran perbuatan pidana,” pungkas Enan. (*)