KPK Sita Sawah Seluas 8,1 Hektare Milik Anas di Karawang

“Terkait dengan penyidikan serta putusan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka Anas Urbaningrum, penyidik telah melakukan penyitaan aset di dua lokasi lokasi,” ungkap Juru sita KPK, Leo di lokasi sawah yang disita, Selasa (17/11/2015).
Menurut Leo, kedua lokasi sawah tersebut antara lain di Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya satu bidang tanah dengan luas 1.6 hektare. Sedangkan untuk Desa Kampung Sawah Kecamatan Jayakerta seluas 6.5 hektare. “Jadi sawah yang disita kurang lebih 8.1 hektare yang berada di dua kecamatan tersebut,” ujarnya.
Diungkapkan Leo, jumlah lahan dengan luas 8.1 hektare itu terbagi menjadi 9 sertifikat. Ketika ditanya atas nama siapa sertifikat tersebut, KPK tidak mau menjelaskan. “Kedatangannya saya hanya untuk mengeksekusi tanah, soal siapa nama pemilik yang ada di sertifikat itu urusan pimpinan,” terangnya.
Sementara, Kepala Desa Gempolkarya Kecamatan Tirtajaya, Asep Doyok yang menyaksikan proses penyitaan tanah oleh KPK membenarkan telah dilakukannya penyitaan tanah sawah milik Anas Urbaningrum itu oleh KPK. “Dilakukan selama dua hari, mulai hari Senin sampai Selasa,” cetusnya. (*)