KPU Karawang Bisa Diperiksa Penegak Hukum Terkait APK
WK – Karawang, Ketua Forum Bersama Laskar Merah Putih, D Sutejo mengaku mencium adanya aroma konspirasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang dengan pihak ketiga, terkait banyak yang rusaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang KPU.
“Karena, sejak awal KPU terkesan menutup-nutupi proses lelang proyek pengadaan APK tersebut. Mungkin KPU-nya benar mengikuti aturan yang berlaku, tapi ada orang dalam yang diduga memenangkan si pihak ketiga,” ujarnya kepada karawangtoday.com (Selasa, 6/10/2015).
Statemen Tejo, demikian panggilan akrab pria yang sempat mendaftarkan diri sebagai calon bupati Karawang melalui Partai PDIP Karawang ini disampaikan beberapa saat usai, Sekretaris KPU Karawang, Nandang Rukhiyatna menyanggah pernyataan cawabup Asep Agustian . Tejo menilai, Nandang banyak bicara.
Menurutnya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang KPU memang benar banyak yang rusak.
“Kerusakan APK di lapangan sangat merugikan paslon. Padahal anggarannya sangat besar. Pemasangan tidak strategis, jadi Nandang jangan asal bunyi. Apa yang dikatakan salah satu cawabup yakni Asep Agustian (Askun) adalah benar, KPU harus diperiksa kejaksaan atau bahkan KPK,” kata Tejo.
Dukungan agar KPU diperiksa Kejaksaan atau KPK, karena Tejo mencium adanya aroma konspirasi antara KPU Karawang dengan pihak ketiga. Karena, sejak awal KPU terkesan menutup-nutupi proses lelang proyek pengadaan APK tersebut.
“Mungkin KPU-nya benar mengikuti aturan yang berlaku, tapi ada orang dalam yang diduga memenangkan si pihak ketiga. Nah, sekarang kapasitas Nandang itu apa? Kenapa dia yang berbicara di media? Apa Nandang itu ketua? Saya menduga jangan-jangan Nandang terlibat,” tandasnya.
Tejo bahkan terang-terangan akan menyeret Nandang ke penegak hukum jika terbukti Nandang melanggar. Karena, kata Tejo, dia telah memiliki data rekam jejak buruk Nandang pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut Tejo, Nandang saat ini memang perlu disoroti. Karena, sampai saat ini tidak ada keterbukaan publik. Mulai dari pola tender tidak transparan, lalu jumlah peserta proyek tender, serta pengumuman pemenang tender pun tak dipublikasikan.
“Spesifikasi APK pun tidak diketahui standarnya seperti apa. Apakah pihak ketiga menjalankan proyek ini sesuai spesifikasi atau tidak kan tidak tahu, kami tak segan menyeret Nandang jika dia terbukti melanggar,” ujarnya.
Dengan pernyataan Cawabup Asep Agustian dan Ketua LMP terkait dengan proyek pengadaan APK tersebut ditanggapi serius oleh Sekertaris KPU,Nandang Rukhiyatna.Ia menjelaskan bahwa hal itu perlu mereka pahami bahwa ada dua jenis baliho yang dipasang di tiap-tiap Kecamatan dan saat ini mungkin masih banyak yang roboh dan itu termasuk baliho sosialisasi paslon,tetapi kalau baliho dalam rangka fasilitas kampanye itu hanya di pasang di 5 titik tempat yaitu di Lapangan Karangpawitan,di dekat Hotel Grand Citra Badami,di dekat pintu kereta Heaven,di lampu merah Tanjungpura, di tol Karawang Timur.
Selain itu dia membiarkan pernyataan Tejo yang akan menyeretnya ke penegak hukum.
“Biarkan saja itu hak dari setiap orang yang berpikir seperti itu kepada saya,yang pasti dalam prosesnya kita sangat transparan dan terbuka,sebab semuanya tersedia di LPSEdan semua bisa di akses di situ,” terang dia melalui sambungan teleponnya pada Selasa (6/10/2015). (*)