Margarito, Cellica Bisa di Diskualifikasi
WK – KARAWANG, Cawabup incumbent dr. Cellica Nurrachadiana terancam didiskualifikasi oleh KPU Karawang. Hal ini bisa terjadi jika Panwaslu Karawang menilai keterangan yang diberikan saksi ahli tata negara Margarito saat Musyawarah sengketa Pilkada yang digelar Panwaslu Karawang (Rabu, 30/9/2015) dapat diterima.
Seperti yang dikutip swarakalibata.com, dalam uraiannya dihadapan Majelis Musyawarah yang dipimpin Roni Robiat Mari, Margarito mengatakan surat edaran KPU Jabar dan surat dari Kemendagri bisa dikesampingkan oleh KPU Karawang terkait status Plt Bupati Karawang.
“Surat edaran itu bersifat norma bukan produk hukum yang bisa jadi acuan,” katanya, dihadapan majelis musyawarah Panwaslu.
Seharusnya, KPU Karawang menggunakan UU 23 tahun 2014 yang menyebut seorang kepala daerah yang berhalangan digantikan oleh wakilnya. Terkait pencalonannya sebagai calon bupati seharusnya pejabat tersebut mundur sebelum mencalonkan.
Karena pejabat itu tidak boleh mencalonkan, maka ada dua pilihan hukum tetap menjabat sebagai kepala daerah tapi tidak boleh mencalonkan, atau mundur dari jabatan dan mencalonkan. “Ini yang harusnya yang dijadikan dasar hukum bagi KPU Karawang kepada pejabat negara,” katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum Marjuki-Miing, Supriadi melayang sengketa gugatan Pilkada ke Panwaslu Karawang. Kuasa hukum pasangan calon bupati nomor urut 2 ini menilai KPU Karawang salah menafsirkan status pejabat negara yang disandang Plt Bupati Karawang Celica Nurachadiana.
KPU menilai Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana bukan pejabat negara, sehingga tidak harus mundur saat mencalonkan diri sebagai bupati Karawang. KPU menggunakan dasar surat KPU provinsi Jawa Barat No.830/KPU.Prov.011/VII/2015, tanggal 15 Juli 2015 tentang penjelasan status Plt Bupati Karawang yang mencalonkan dalam Pilkada tidak harus mundur. (*)