MKD Bentuk Tim Penyelidik Kasus Kunjungan DPR ke AS
WK – JAKARTA, Mahkamah Kehormatan Dewan telah membentuk tim penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR ke Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
Keputusan pembentukan tim itu diambil oleh jajaran pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan yang memutuskan tim diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad dengan dibantu tenaga ahli dan Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Berdasarkan rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI pada 7 September 2015 memutuskan dugaan pelanggaran kode etik dalam kunjungan delegasi DPR RI ke AS sebagai perkara tanpa pengaduan. MKD sudah membentuk tim penyelidikan,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad, Senin (14/9).
Ia mengatakan proses perkara yang berlangsung di MKD dapat diakses oleh publik. Namun, sesuai peraturan DPR RI Nomor 2 tahun 2015, MKD wajib merahasiakan materi perkara.
“Terkait hal tersebut, MKD tidak dapat memberikan informasi berkaitan dengan materi perkara. MKD mengharapkan pengertian dan pemahaman publik serta media massa,” ujarnya.
Wakil Ketua MKD lainnya yakni Junimart Girsang mengatakan pihaknya menetapkan dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR di AS sebagai perkara tanpa aduan, karena MKD telah memeriksa perkara itu sebelum adanya aduan dari sejumlah anggota parlemen.
Menurutnya, pengaduan dari sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik delegasi DPR di AS akan tetap diakomodasi, di mana para pengadu akan ditetapkan sebagai saksi. Sedangkan bukti-bukti yang diserahkan para pengadu akan menjadi masukan bagi MKD.
Sejauh ini salah satu bagian dalam tahap penyelidikan yang telah dilakukan MKD antara lain meminta seluruh dokumen perjalanan delegasi DPR RI ke AS, baik dari Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) maupun Kesekretariatan Jenderal DPR dan telah diterima.
“Sekarang kami sedang verifikasi surat (dokumen) tersebut, yang mana dalam surat tersebut disebutkan ada tujuh orang delegasi (ke AS) dengan menggunakan anggaran dipa 2015. Diketahui acara selesai tanggal 3 September 2015 dan seharusnya (delegasi) sudah di Indonesia tanggal 4 September 2015,” jelasnya.
Junimart mengatakan dalam proses verifikasi dokumen pihaknya bisa saja memanggil Kementerian Luar Negeri karena kasus ini menyangkut kunjungan ke luar negeri.
Pihaknya juga bisa memanggil Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang berada di New York, mengenai kemungkinan adanya fasilitas yang diberikan terhadap delegasi DPR RI.
Sumber : republika.co.id