PP 78/2015 tentang Pengupahan Inkostitusional
WK – Yani Bertiana dalam kultwitnya menerengkan bahwa PP 78/2015 tentang pengupahan inkonstitusional, selain bertentangan dengan UUD 1945, PP ini di sinyalir pesanan para “Bandar” saat pilpres yang lalu supaya balik modal. Istilah “Bandar” pertama kali dikemukakan oleh Kwik Kian Gie, sebagai acuan “para Taipan pengendali Jokowi” chirpstory.com/li/294254.
Berikut isi dari kultwit Yani Bertiana memngenai PP 78/2015 tentang pengupahan:
Akal-Akalan Pemerintah Mengeluarkan PP No.78/ 2015 Yang Inskonstitusional? Tujuan: Agar Investor Berbondong-bondong Masuk Indonesia! Mimpi Disiang Bolong…!
Ide siapa kah Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan?
Bila ditelusuri, sebenarnya sangat sederhana jalan ceritanya. Pilpres 2014 yang lalu telah berlangsung. Tentu ada bandarnya, bukan? Ternyata harapan untuk balik modal setelah pilpres, tidak sesuai harapan. Malah bagaikan mimpi di siang bolong?
Republik tidak punya uang. Defisit APBN 2015 mencapai Rp283 triliun. Pemerintah bersiap menambah hutang negara
batampos.co.id/08-11-2015/
Satu-satunya jalan adalah menarik investor, khususnya China Komunis yang berkali-kali PHP? Maka dibuatlah PP No.78/15, agar investor berduyun-duyun datang ke Indonesia, berinvestasi dan memberi utangan untuk proyek infrastruktur.
Guru Besar Hukum UGM:
PP 78/2015 menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk investor, terutama investor asing! bumirakyat.wordpress.com/
Guru Besar Hukum Perburuhan UGM, Ari Hermawan menilai bahwa PP 78/2015 tentang Pengupahan telah menyimpang dari semangat UUD 1945. Jadi, PP No.78 / 2015 bersifat inkonstitusional!
Investor asing diharapkan datang berbondong-bondong, karena pemerintahan Jokowi memiliki paket kebijakan yang mendukung upah buruh murah dan memberi utangan proyek infrastruktur, yg akhirnya menjadi proyek bancaan para Bandar!
Istilah “Bandar” pertama kali dikemukakan oleh Kwik Kian Gie, sebagai acuan “para Taipan pengendali Jokowi” . pic.twitter.com/PrXZbx7r2P
Apakah konsep berasal dari Sofjan Wanandi/CSIS/Tanah Abang atau mungkin turun dari langit ke tujuh? pic.twitter.com/CRosQZLHhU
Wong PP 78/2015 dikeluarkan saat DPR reses, langsung dijadikan Lembar Negara, yang tidak bisa dicabut, kecuali melalui Judicial Review (MK). Jangankan Rakyat Indonesia, investor asing saja coba-coba dikadalin dan ditipu oleh pemimpin kadal?
Ternyata para investor sudah paham bahwa Jokowi-JK tidak mempunyai legitimasi lagi: Kabinet gaduh, bising, abal-abal, heboh sendiri dsb, sehingga kembali ke kalimat pertama: Mimpi Disiang Bolong…!!