Tidak Ada Gugatan Hasil Pilkada Karawang
WK – KARAWANG, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan tidak ada gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah yang digelar pada 9 Desember 2015.
“Dari waktu yang diberikan, yakni 3 x 24 jam setelah pleno perolehan suara (17 Desember lalu) tidak ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner Bidang Hukum dan Sosialisasi KPU setempat, Asep Saepudin Muksin, di Karawang, Selasa.
Atas dasar tidak ada gugatan tersebut, kata dia, maka KPU Karawang menetapkan pasangan calon bupati – wakil bupati, Cellica Nurrachadiana – Ahmad Zamakhsyari sebagai pemenang Pilkada Karawang 2015.
Penetapan pasangan calon petahana atau incumbent itu sesuai dengan Keputusan KPU Karawang Nomor 33/Kpts/KPU-Kaba-011.329016/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Karawang tahun 2015.
Pasangan CERDAZ, nomor urut 3 ini meraih suara terbanyak dan mampu mendominasi perolehan suara di 309 desa/kelurahan sekitar Karawang.
Dari total 30 kecamatan di Karawang, pasangan CERDAZ menguasai perolehan suara di 29 kecamatan dengan total suara sebanyak 533.240 suara. Raihan suara itu cukup jauh dibandingkan lima pasangan cabup-cawabup lainnya.
Perolehan suara terbanyak kedua diraih pasangan SA’IMAN (Saan Mustopa – Iman Sumantri), sebanyak 200.509 suara. Disusul pasangan Marjuki-Miing yang meraih 198.094 suara.
Kemudian pasangan Daday Hudaya – Edy Yusuf (jalur perseorangan) meraih 81.022 suara, sebanyak 22.570 suara yang diraih pasangan Nace Permana – Yenih dari (jalur perseorangan), serta pasangan Nanan Taryana – Asep Agustian (jalur perseorangan) meraih 8.981 suara.
Jumlah suara sah yang diraih masing-masing pasangan calon itu totalnya mencapai 1.044.416, dan suara yang dinyatakan tidak sah sebanyak 22.611 suara.
Sedangkan jumlah pemilih disabilitas atau penyandang catat sebanyak 819 orang, dan hanya 167 orang yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Karawang. (*)